Edisi II/MBI/V/2017

MENJAGA TITIPAN ALLAH SWT

Anak adalah titipan Allah SWT yang menjadi bagian dari keberlangsungan hidup manusia. Setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional antara lain: UU N0 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dilakukan perubahan menjadi UU No  35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Terakhir, pemerintah pada tanggal 25 Mei 2016  telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang (Perppu)  nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain yang bersifat internasional, jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Dalam agama, perlindungan terhadap anak ini masuk dalam konsep hifdh al-nasl. Hifdh al-naslsecara harfiyah berarti memelihara keturunan. Dalam Islam, hifdh al-nasl adalah salah satu dari lima hal yang menjadi bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan penetapan hukum Islam). Empat prinsip lainnya adalah memelihara agama (hifdh al-din), memelihara jiwa (hifdh al-nafs), memelihara akal (hifdh al-‘aql), dan memelihara harta benda (hifzdh al-mal).

Dalam satu segi, maqashid al-syari’ah adalah kewajiban. Artinya, setiap orang diperintahkan untuk memelihara, melindungi dan menjamin terlaksananya lima hal di atas. Tapi, dalam segi yang lain, maqashid al-syari’ah sekaligus mengandung dimensi hak. Artinya, setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan terhadap lima hal di atas. Itulah sebabnya, hifdh al-nasl sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah tidak hanya mengandung perintah yang mewajibkan setiap muslim untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya, tetapi juga harus ada jaminan bahwa setiap anak berhak untuk mendapat jaminan perlindungan guna melanjutkan proses kehidupan bagi generasi selanjutnya.

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini ternyata belum mampu memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, yang didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak.

Selanjutnya ketika kita memetakan penyebab tidak optimalnya perlindungan  anak, kemiskinan memang bukan satu-satunya faktor yang menciptakan kerentanan pada anak. Penyebab yang lainnya antara lain kurang terlibatnya orangtua dalam pengasuhan dan pengawasan anak, tidak adanya kontrol sosial pada tindakan kekerasan pada anak, penegakkan hukum yang tidak efektif,  belum harmonisnya berbagai regulasi atau peraturan terkait perlindungan anak, baik vertikal maupun horizontal, belum optimalnya koordinasi antar institusi di level pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.

Tanggung jawab untuk mengemban generasi yang berkualitas, baik secara fisik-material, maupun secara intelektual dan moral, pertama-tama memang berada di tangan keluarga yang bersangkutan. Namun masyarakat dan negara juga memikul tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi kesejahteraan serta hak anak.

Dan sangat tepat firman Allah pada Q. S. An-Nisa ayat 9 yaitu:

وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً۬ ضِعَـٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلاً۬ سَدِيدًا (٩

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

 

 

Diterbitkan oleh:

DEWAN KEMAKMURAN MASJID

BAITUL IZZAH

 

Sektor Melati Blok D4

Grand Depok City

Depok - Jawa Barat

www.mbi-gdc.or.id email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Izzah menerima kiriman artikel/tulisan yang berkaitan dengan tema-tema keagamaan sebagai bahan renungan bagi jamaah Masjid Baitul Izzah