Oleh: Mohammad Hasyim*
Bismillahirrahmanirrahim

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa seorang laki-laki selama sebulan bolak-balik menemui Abbas. Lelaki itu bertanya kepada Abbas bagaimana hukumnya seseorang yang rajin berpuasa dan shalat malam, tetapi tidak pernah shalat jumat dan shalat berjamaah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Dia berada di neraka.”

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga juga menjelaskan: ”Kami ingat bahwa dulu (di masa Nabi) tidak ada yang meninggalkannya (shalat jamaah) kecuali orang munafik dengan terang-terangan.” (HR. Muslim).

Dari amirul mukminin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Mengapa masih ada orang-orang yang tidak shalat (berjamaah). Hendaknya mereka menghadiri shalat berjamaah atau akan aku utus orang yang akan memenggal leher-leher mereka.”

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengemukakan: Sungguh dua telinga anak Adam yang dituangi timah cair itu lebih baik baginya daripada dia mendengar hayya alash shalat, hayya alal falaah’ kemudian dia tidak datang ke masjid.”

Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum juga mengungkapkan: ”Barang siapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyatakan: Sesungguhnya mengikuti shalat berjamaah di masjid adalah sebuah kewajiban (fardhu).”

Imam Asy-Syafi’I rahimahullah menambahkan: ”Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu shalat jamaah di masjid untuk meninggalkannya.”

Ibnu Hazm rahimahullah menekankan: ”Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada (dosa) mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya.”

Ada juga riwayat dari Umar, Abdurrahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah dan para sahabat lain yang intinya: “Barang siapa yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sampai waktunya barakhir, maka dia kafir, murtad.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata: ”Sesungguhnya shalat jamaah adalah syarat (sah shalat), shalat tidak sah tanpa dilakukan secara berjamaah.”[1]

Rangkaian riwayat dan hadits yang dikemukakan oleh para pewaris ajaran Nabi Muhammad SAW ini sama sekali bukan untuk menakut-nakuti melainkan mengingatkan betapa pentingnya shalat berjamaah.

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang buta yang meminta kepada Nabi agar diberi keringanan untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid.

Kemudian Rasulullah balik bertanya kepada orang buta tersebut: “Apakah kamu mendengar adzan (dari masjid)?”

Orang buta itu menjawab: “Ya.”

Nabi lantas menyerukan: Maka penuhilah panggilan itu!”[2]

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami telah melihat para shahabat bersama Rasulullah, dan tidak seorang pun dari mereka yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya atau sakit. Ada seorang lelaki dibawa ke masjid dengan dipapah oleh dua orang hingga dia bisa berdiri di shaf.

            Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٲكِعِينَ (٤٣

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. 2:43)

Itu artinya bahwa Allah telah memerintahkan umatnya untuk shalat bersama-sama dengan orang-orang yang mengerjakan shalat (shalat berjamaah).

Allah bahkan memerintahkan untuk menunaikan shalat berjamaah dalam keadaan takut/perang, seperti yang difirmankan dalam QS An-Nisa Ayat 102. Maka apabila shalat berjamaah saja diperintahkan dalam keadaan perang, tentu akan lebih utama dan lebih wajib lagi jika dilakukan dalam keadaan aman.

            Jadi bagi yang merasa tidak udzur, tidak sakit dan bukan orang munafik, maka tunaikanlah shalat berjamaah!***

Renungan Jumat Ini

Diterbitkan Oleh:

DEWAN KEMAKMURAN MASJID

BAITUL IZZAH

 

Sektor Melati Blok D4 Grand Depok City

Depok - Jawa Barat

www.mbi-gdc.or.id

email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Izzah menerima kiriman artikel/tulisan yang berkaitan dengan tema-tema keagamaan sebagai bahan renungan bagi jamaah Masjid Baitul Izzah

 

*Penulis adalah Sekretaris II DKM Baitul Izzah



[1] https://muslim.or.id/43231-keutamaan-dan-kewajiban-shalat-berjamaah-bag-5.html

[2] https://konsultasisyariah.com/1388-bagaimana-hukum-sholat-berjamaah.html