Oleh: Mohammad Hasyim*

Bismillahirrahmanirrahim

Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan, karena zakat berarti suci yang artinya dapat mensucikan pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.

Dalam Al-Qur’an ada beberapa istilah yang digunakan untuk zakat yaitu shadaqah dan infaq. Shadaqah adalah pemberian dari seseorang muslim secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah (haul dan hisab). Sedangkan infaq adalah memberikan rizki kepada orang lain berdasarkan ikhlas karena Allah SWT.

Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian. Pertama, zakat harta atau biasa disebut zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang atau lembaga. Kedua, zakat nafs atau fitrah yaitu zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan puasa.

            Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّڪَوٰةَ‌ۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٍ۬ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ۬ (١١٠

            “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:110)

            Ayat di atas merupakan perintah dari Allah SWT agar umatnya mengeluarkan zakat untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak dan bakhil dan memberihkan jiwanya dari orang-orang yang fakir dan miskin agar tidak dengki dan iri hati.

            Perintah zakat diturunkan pada tahun kedua Hijriyah, pada waktu itu Rasulullah SAW mengutus orang-orang untuk memungut dan mengumpulkan zakat, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerima harta zakat tersebut. Namun sebelumnya Islam pada masa sebelum Hijriyah atau sebelum Rasulullah SAW melakukan hijrah sudah menanamkan mental menunaikan zakat sebagaimana yang terdapat dalam QS Ar-Rum Ayat 38:

فَـَٔاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُ ۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ‌ۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ لِّلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ (٣٨

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang- orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung.

      Zakat fitrah wajib bagi kaum muslim, baik laki-laki, wanita, merdeka maupun hamba sahaya. Zakat fitrah juga diwajibkan bagi yang memenuhi syarat:[1]

1. Islam

2. Lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari berakhirnya bulan Ramadhan.

3.Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi.

 

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:

 

1.    Fakir (Al-Fuqara) atau orang melarat yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya.

2. Miskin atau orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya.

3.    Amilin (panitia zakat) yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.

4.    Mualaf atau orang dari kaum kafir yang diberi zakat bukan karena miskin melainkan supaya tertarik dengan Islam.

5.  Riqab atau budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya.

6.  Ghorim atau orang yang terhimpit hutang demi kebutuhan yang bersifat pribadi atau alasan sosial.

7. Fi Sabillah adalah semua jalan yang mengantarkan kepada Allah SWT, seperti para ulama yang bertugas membina kaum muslimin dalam urusan agama.

8.  Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan persahabatan.***

 

*Penulis adalah Sekretaris II DKM Baitul Izzah 


[1] https://www.tongkronganislami.net/ketentuan-umum-zakat-fitrah-niat-doa-dan-perhitungan-penerima-zakat/


 

Diterbitkan oleh:

DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITUL IZZAH

www.mbi-gdc.or.id email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.