Edisi III/MBI/VI/2017

ZAKAT UNTUK KEMAKMURAN UMAT

Dalam Islam, peran zakat dengan pengelolaan yang tepat dapat dijadikan salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Islam telah memberikan arahan yang sangat jelas untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di masyarakat. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Hasyr Ayat 7 tentang pengelolaan harta agar tidak hanya berada para orang-orang kaya.

كَيْ لاَ يَكُوْنُ دَوْلَةً بَيْنَ الأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ.

“Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu.

Zakat merupakan salah satu dari lima ajaran pokok dalam agama Islam (rukun Islam). Zakat adalah sebuah kewajiban kepada orang-orang kaya untuk kesejahteraan orang-orang miskin dalam sebuah masyarakat muslim. Zakat juga memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap pembangunan pertanian, program pedesaan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan jasa. Pembangunan tersebut tentunya akan ikut mengurangi dampak kemiskinan yang merajalela di antara negara-negara muslim.

Kepedulian Islam terhadap masalah kemiskinan dan ketimpangan struktur sosial-ekonomi dengan cara mendistribusikan kekayaan telah dimulai sejak permulaan Islam diturunkan. Ajaran yang dibawa Nabi Muhammad waktu itu menjadi kekuatan protes terhadap kondisi sosial-ekonomi bangsa Quraisy.

Andai saja konsep Islam ini tidak berdampak langsung pada hubungan antar manusia dengan mengubah ketimpangan struktur sosial-ekonomi waktu itu, barangkali hartawan-hartawan Makkah tidak akan mempermasalahkan ajaran Nabi Muhammad SAW. Sebaliknya, ajaran Islam yang diusung Nabi Muhammad SAW mempunyai implikasi langsung terhadap sistem sosial-ekonomi pada saat itu, suatu kondisi yang tidak memperdulikan kelompok miskin dan tertindas dan membiarkan sistem riba menghisap habis kekuatan ekonomi masyarakat lemah. Ajaran Islam tidak saja membahayakan kepentingan ekonomi kelompok mapan waktu itu, tetapi juga mensejajarkan mereka dengan kaum budak.

Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketiadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja.

Zakat produktif merupakan salah satu bentuk penyaluran dana zakat yang banyak dikembangkan pada saat ini. Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus dengan harta zakat yang telah diterimanya.

 Bentuk pemberian zakat produktif sangat beragam diantaranya dengan memberikan bantuan modal dalam bentuk uang atau barang produksi, pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk dapat menyalurkan dana zakat dalam bentuk pinjaman modal dengan prosedur seperti yang dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam, BMT dan Bank. Namun, mekanisme dan prosedur tersebut dinilai memberatkan para mustahik karena adanya keharusan mengembalikan modal dan margin dan bagi hasil, serta keharusan memberikan jaminan untuk permohonan bantuan.

Walaupun program pemberdayaan mustahik melalui zakat produktif tersebut telah banyak membawa manfaat, akan tetapi program tersebut masih terhenti pada tahap pemberian modal dan pembinaan saja. Program pemberdayaan masih belum menyentuh lebih jauh pada aspek pemasaran produk. Selain itu, keberagaman kemampuan para mustahik dalam mengelola modal juga masih menjadi kendala program tersebut. Artinya, program pemberdayaan tidak cukup hanya dengan mengandalkan mekanisme zakat produktif sebagai bantuan modal, akan tetapi diperlukan juga sebuah model alternatif dalam pengembangan dana zakat yang berbasis investasi untuk jangka panjang.

Oleh karena itu, pengelolaan dana zakat yang bersifat produktif tidak hanya dapat dilakukan dengan cara meminjamkan sejumlah dana sebagai modal usaha, tetapi juga dapat dialokasikan kepada usaha-usaha yang mendatangkan keuntungan (profitable) yang dapat menjadi sarana lapangan pekerjaan baru bagi para mustahik. Selain itu, tidak semua mustahik dapat berwiraswasta dengan modal yang diterimanya karena keterbatasan dan kemampuan para mustahik.

           Dalam investasi zakat, dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk modal usaha, akan tetapi lebih diprioritaskan kepada investasi dana zakat pada sektor-sektor yang mendatangkan keuntungan (profitable) dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para mustahik. Selain itu, hasil atau keuntungan dari investasi zakat dapat disalurkan kembali kepada sektor-sektor yang menjadi kebutuhan para mustahik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sarana dan fasilitas umum dan gerakan dakwah.***

 

 

Diterbitkan oleh:

DEWAN KEMAKMURAN MASJID

BAITUL IZZAH

Sektor Melati Blok D4

Grand Depok City

Depok - Jawa Barat

www.mbi-gdc.or.id email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Izzah menerima kiriman artikel/tulisan yang berkaitan dengan tema-tema keagamaan sebagai bahan renungan bagi jamaah Masjid Baitul Izzah